Baca Juga
Baca Juga
Baca Dulu!! Jangan Asal Sembarangan Pakai Mahar AL-QURAN dan Seperangkat ALAT SHOLAT
Sering kita dengar kalimat ini saat menghadiri akad nikah sesesorang. Untuk yang beragama Islam, tentu mas kawin berbentuk peralatan sholat serta mushaf Al-Qur’an telah jadi satu keniscayaan.
Terlebih di negara yang tuturnya mayoritas Islam ini, aneh rasanya jika ada seseorang Muslim yg tidak memasukkan 2 mas kawin harus itu dalam akad nikahnya. Namun begitu disayangkan, sesudah akad nikah usai, perlengkapan sholat yang jadikan sebagai mahar terbungkus rapi di dalam almari tidak pernah tersentuh.
Tidak jauh lain dengan mushaf Al-Qur’an yang jadikan mas kawin tersimpan rapi di rack buku serta nyaris berdebu. Dua barang yang jadikan satu keniscayaan dalam mas kawin itu cuma jadi pajangan selesai ijab kabul. Walau sebenarnya ada arti khusus di balik pemberian perlengkapan sholat serta mushaf Al-Qur’an sebagai mahar.
Saat seorang mempelai pria mengatakan ”Saya terima nikah serta kawinnya fulanah binti fulan dengan mas kawin seperangkat alat sholat serta mushaf Al-Qur’an“, ada ’beban‘ baru yang dipikulnya. Beban itu yaitu sang suami berkewajiban untuk mengajarkan sholat kepada sang istri yang disimboli dengan pemberian seperangkat alat sholat.
Suami juga berkewajiban untuk melindungi sholat istrinya dengan selalu mengingatkannya serta menuntunnya agar tak melupakan keharusan yang satu ini. Lantaran sholat yaitu amalan pertama kali yang bakal dihisab pada yaumul hisab nantinya.
Begitu pula dengan mas kawin berbentuk mushaf Al-Qur’an. Bisa saja untuk beberapa orang dua mahar ini dikira sebagai mahar yang murah meriah serta gampang diperoleh di negara yang mayoritasnya muslim ini.
Namun sesungguhnya mahar mushaf Al-Qur’an yaitu mahar termahal yang didapatkan seseorang suami pada istrinya. Kenapa? Lantaran dengan memberi mushaf Al-Qur’an, bermakna suami perlu untuk mengajarkan istrinya semuanya isi dari Al-Qur’an yang diberikannya pada istri dari surat Al-Fatihah sampai surat An-Naas.
Suami berkewajiban untuk mengantarkan istrinya pada akhlaqul qur’an. Suami juga berkewajiban untuk membawa keluarganya pada kehidupan rumah tangga berdasar pada Al-Qur’an serta jadikan Al-Qur’an sebagai pedoman kehidupan rumahtangganya.
Bagaimana mahal banget kan mahar yang satu ini?!? Begitu disayangkan nyatanya kenyataan yang ada tak sekian. Mushaf yang dulunya dibungkus rapi sebagai mahar itu tetaplah terbungkus rapi dalam plastik bening bergambar hati yang saat ini
tergeletak di dalam buffet.
Tidak jauh tidak sama dengan seperangkat alat sholat yang dulunya dibungkus rapi didalam keranjang yang dihiasi kertas berwarna-warni lalu
dibungkus dengan plastik bening yang juga bergambar hati itu tersimpan rapi disamping mushaf Al-Qur’an. Serta dengan bangganya si empunya barang itu menunjukkan pada tamu yang ada, “Ini lho mahar yang dahulu diberikan suami saya! ”
Subhanallah...
Walau sebenarnya, menurut M Arief, petugas di Tubuh Penasihatan Pembinaan serta Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota Banjarmasin, ada tanggung jawab tak enteng untuk pengantin pria yang memberi mahar seperangkat alat solat ini. “Dia mesti mengajarkan serta membimbing sang istri untuk membaca Alquran serta menggerakkan salat fardu yang harus. Minimal seperti itu, ”.
Lain perihal, menurutnya, sang istri memanglah seseorang muslimah yang rajin mengaji serta patuh melaksanakan ibadah, hingga berarti mahar seperti ini untuk memberi support. “Kan tak semuanya mempelai wanita itu muslimah yang patuh. Bila keadaannya sekian serta suami nanti akan tidak dapat membimngin supaya istri rajin mengaji serta patuh melaksanakan ibadah, tambah baik mahar yang diserahkan benda lain saja, ” ujarnya.
Tidak jadi masalah jika mahar yang didapatkan itu berniat disimpan, lantaran mempunyai mushaf serta peralatan sholat lain. Yang jadi permasalahan yaitu saat, selesai ijab kabul suami saat bodoh dengan janji yang dahulu disampaikannya serta tak menghiraukan ‘beban’ baru yang perlu dipikulnya. Seseorang suami mempunyai keharusan untuk melindungi istri serta anak-anaknya dari api neraka, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat At-Tahrim ayat 6 :
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻗُﻮﺍ ﺃَﻧ�'ﻔُﺴَﻜُﻢ�' ﻭَﺃَﻫ�'ﻠِﻴﻜُﻢ�' ﻧَﺎﺭًﺍ …
”Hai beberapa orang yang beriman, peliharalah dirimu serta keluargamu dari api neraka... “
Adh-Dhahak berkata yaitu kewajiban untuk seseorang Muslim untuk mengajarkan keluarganya, kerabatnya, dan hamba sahaya yang dipunyainya apa-apa yang diharuskan Allah serta apa-apa yang dilarang Allah. (Saksikan Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim, Ibnu Katsir) Dalam kehidupan rumah tangga tanggungjawab ini diamanahkan pada suami sebagai imam dalam keluarga.
So... buat beberapa istri yang memperoleh mahar seperangkat alat sholat serta mushaf Al-Qur’an namun belum di ajarkan isi dari Al-Qur’an, janganlah sangsi untuk menagihnya pada suami.
Sekalian mengingatkan suaminya, amanat yang mungkin saja terlupakan oleh suami. Serta untuk beberapa suami yang saat akad nikah memberi mahar seperangkat alat sholat serta mushaf Al-Qur’an, serta belum mempunyai andil dalam merawat sholat istrinya serta mengajarkan isi Al-Qur’an yang diberikan, hayuu atuh di ajarkan istrinya.
Agar istrinya makin sholehah, serta keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, yang diimpikan dapat tercapai.
Lantas buat beberapa calon istri serta suami, awalilah buat persiapan bekal untuk berlayar dalam bahtera rumah tangga kehidupan. Wallahu a’lam bishowwab..
Baca Juga
loading...
Baca Dulu!! Jangan Asal Sembarangan Pakai Mahar AL-QURAN dan Seperangkat ALAT SHOLAT
4/
5
Oleh
Unknown